
Anak-Ngalo--Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Budi  Santoso mengatakan,  sedikitnya terdapat 50 laporan dan pengaduan yang  masuk ke posko  penerimaan siswa baru. Posko tersebut dibuka oleh ORI  seluruh kantor  cabang di tujuh provinsi di Indonesia.
"Posko itu telah dibuka selama 17 hari, laporan dan pengaduan terkait proses penerimaan siswa baru tercatat mencapai 50," kata Budi, Kamis (12/7/2012), di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan, dari seluruh laporan dan pengaduan yang masuk, ORI membaginya ke dalam tujuh jenis kasus. Laporan terbanyak adalah mengenai pungutan liar yang terjadi di sekolah pada masa pendaftaran siswa baru.
Umumnya, kata Budi, pungutan liar itu berkedok biaya pendaftaran, biaya seragam mau pun biaya buku teks pelajaran. Yang terbanyak lainnya adalah mengenai keluhan soal lambatnya sistem dalam pendaftaran online, dan sekolah yang mendapat titipan siswa dari para pejabat.
"Ini bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat. Sedikitnya 28 kasus telah kami selesaikan," ujarnya.
Mengenai kasus pungli, Budi mengaku bahwa ORI memiliki kendala dalam menyelesaikannya. Pasalnya, kasus pungli memerlukan kelengkapan dokumen yang lebih rumit dan prosesnya pun memerlukan waktu yang cukup panjang.
"Untuk pungli dan titipan masih terus ditelusuri, karena kita perlu melengkapi dokumen," kata Budi. (kompas.com)
"Posko itu telah dibuka selama 17 hari, laporan dan pengaduan terkait proses penerimaan siswa baru tercatat mencapai 50," kata Budi, Kamis (12/7/2012), di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan, dari seluruh laporan dan pengaduan yang masuk, ORI membaginya ke dalam tujuh jenis kasus. Laporan terbanyak adalah mengenai pungutan liar yang terjadi di sekolah pada masa pendaftaran siswa baru.
Umumnya, kata Budi, pungutan liar itu berkedok biaya pendaftaran, biaya seragam mau pun biaya buku teks pelajaran. Yang terbanyak lainnya adalah mengenai keluhan soal lambatnya sistem dalam pendaftaran online, dan sekolah yang mendapat titipan siswa dari para pejabat.
"Ini bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat. Sedikitnya 28 kasus telah kami selesaikan," ujarnya.
Mengenai kasus pungli, Budi mengaku bahwa ORI memiliki kendala dalam menyelesaikannya. Pasalnya, kasus pungli memerlukan kelengkapan dokumen yang lebih rumit dan prosesnya pun memerlukan waktu yang cukup panjang.
"Untuk pungli dan titipan masih terus ditelusuri, karena kita perlu melengkapi dokumen," kata Budi. (kompas.com)
 
 
No comments:
Post a Comment