
Anakngalo-- elangkah lagi, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemekaran 20 desa disahkan oleh DPRD Kuantan Singingi.
Karena hanya menyisakan satu tahapan lagi, yakni tahapan pendapat akhir fraksi di DPRD.
Selasa (10/7), bertempat di Ruang Paripurna DPRD digelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban fraksi di DPRD terhadap Ranperda Pemekaran 20 desa di Kuansing.
Sebanyak enam fraksi di DPRD telah menyampaikan pandangannya masing-masing. Dimana, mayoritas fraksi mendukung pemekaran 20 desa ini dengan memberikan sejumlah pendapat.
Kemudian, Rabu (11/7), Wakil Bupati Drs H Zulkifli MSi menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kuansing terhadap Ranperda pemekaran 20 desa dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Muslim SSos dan Wakil Ketua DPRD Elpius serta Sardiyono.
Turut hadir Sekda Drs H Muharman MPd, Dandim Inhu-Kuansing Letkol (Arm) Surya Darma Damanik SH, Wakapolres Kuansing Kompol H Khaldun, para asisten, Kadis, Kaban, Kabag, camat, Kades dan undangan lainnya.
Terhadap pandangan Fraksi Golkar, yang meminta Pemkab memperhatikan terhadap dampak pembentukan desa seperti konflik dan batas desa serta anggaran yang diperlukan dalam penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan.
Menurut Wabup, pembentukan 20 desa baru pada dasarnya merupakan aspirasi masyarakat sehingga dapat meminimalisir konflik dan telah memenuhi berbagai persyaratan seperti yang tertuang dalam Perda Nomor 7/2010 tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan.
Terhadap pandangan Fraksi PPP yang menekan pada persyaratan pembentukan desa dan teknis pelaksanaan moratoriuum pemekaran desa, menurut Zulkifli, sesuai dengan Perda Nomor 7/2010 pada pasal 4, bahwa 20 desa baru tersebut telah memenuhi syarat berdasarkan proposal yang diusulakn panitia pembentukan desa, dan telah dilakukan penilaian dan peninjauan lapangan oleh tim observasi yang merekomendasikan layak serta memenuhi syarat sebuah desa dimekarkan.
“Mengenai moratorium pemekaran desa sesuai denghan surat Mendagri Nomor 140/148/pmd tanggal 13 Januari 2013 berlaku sejak tanggal diteken sampai ada ketentuan lebih lanjut,” ujar Wabup Zulkifli.
Selanjut untuk pandangan Fraksi PBB Plus yang mempertanyakan tata cara pengalihan aset sesuai dengan ketentuan dan status perangkat desa setelah dimekarkan, menurut Wabup Zulkifli, akan diatur lebih lanjut dalam Perbup.
Sedangkan untuk peta desa dalam menunjukkan batas dengan koordinat bagi setiap desa sudah ada yang dibuat oleh Bagian Pelayanan Pertanahan Setda sebagai satu kesatuan dari Ranperda pembentukan 20 desa baru ini.
Seterusnya, mengenai pandangan Fraksi Perjuangan Nagori yang mempertanyakan syarat pembentukan, seperti luas wilayah, jumlah penduduk dan batas wilayah, menurut mantan Sekda Kuansing ini, hal ini bukan bagian dari rancangan.
Dan untuk pandangan Fraksi Demokrat mengenai lahan, dijelaskannya, untuk lahan perkantoran sesuai hasil observasi ke lapangan di 20 desa baru tersebut telah mempersiapkan lahan untuk perkantoran bahkan sudah ada yang telah mendirikan bangunan kantor secara swadaya, seperti calon Desa Bumi Mulya dan Desa Sidodai di Kecamatan Logas Tanah Darat.
Kemudian, untuk Fraksi Perjuangan Rkayat, menurut Wabup, pihaknya menyambut baik atas dukungan terhadap pembentukan 20 desa yang sudah diberikan.
Diharapkan dukungan dan kerja sama akan memberikan hasil optimal bagi Kuansing. (riaupos)
 
 
No comments:
Post a Comment